Kemendagri Tak Bisa Paksa DPRD Gelar Paripurna untuk Anies

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya hanya dapat mengimbau agar DPRD DKI segera menggelar rapat paripurna istimewa, pascpelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai pasangan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Namun terkait pelaksanaan, sepenuhnya dikembalikan pada aturan tata tertib yang ada di DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah mengimbau, kalau ternyata ada aturan di DKI (menyatakan hal lain,red) kami serahkan ke Jakarta," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah pusat pada intinya menginginkan jangan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terganggu kinerjanya.
Karena itu di sisi lain Tjahjo juga mengimbau Anies-Sandi dapat langsung bekerja, tidak perlu terpaku dengan belum terlaksananya rapat paripurna istimewa tersebut.
"Kami hanya mengimbau tidak bisa memaksa. Karena tata tertib di masing-masing daerah (DPRD) kan beda-beda. Saat ini yang penting, DPRD itu mitra, satu paket dengan yang namanya Pemda," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR berharap Pemprov dan DPRD DKI ke depan dapat saling bergandengan tangan, untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi warga Jakarta.
"DPRD harus mengawasi setiap kebijakan kepala daerah terpilih agar sesuai dengan janji kampanyenya tidak menyimpang dari visi misi pemerintah pusatn di mana program strategis pak Jokowi harus terjamin jalan di Jakarta," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
Dua minggu setelah Anies Baswedan dilantik, polemik seputar rapat paripurna istimewa DPRD DKI masih terus bergulir
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri