Kemendagri Tak Ingin Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Jadi Bancakan Rasuah
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Upaya ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi bancakan rasuah.
Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4).
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK. Jadi, harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," terang Suhajar.
Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog.
Dengan sistem itu, kata Suhajar, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
Kemendagri menyebut 70 persen korupsi di pemerintah daerah terjadi di pengadaan barang dan jasa.
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik