Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua, perlu diklarifikasi lagi.
"Karena itu masih diindikasi," terang Djohermansyah di kantornya, Selasa (19/4). Karenanya, menurut Djohermansyah, respon dari Pemprov Papua dan Papua Barat harus didengar dulu. Kalau memang ada pelanggaran administrasi, ya harus diselesaikan secara administrasi.
Baca Juga:
Sedang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sesuai PP 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemda dapat melakukan investasi jangka pendek, antara lain dengan deposito di bank umum yang sehat. Bunga deposito masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Diperbolehkannya pendepositoan itu juga diatur di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan PP Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani