Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB

Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selain itu, Rizal melanjutkan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana tersebut Rp4,2 triliun dari total Rp28,8 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat selama 2002-2010 kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari dana tersebut, Rp319 miliar terindikasi kuat sebagai kerugian daerah. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Anak Gajah Tersesat di Permukiman Warga, Kebingungan, Lihat