Kemendagri tak Mau Dipaksa Sahkan 19 RUU Pemekaran

Kemendagri tak Mau Dipaksa Sahkan 19 RUU Pemekaran
Kemendagri tak Mau Dipaksa Sahkan 19 RUU Pemekaran
Bahkan, saat pembahasan 19 RUU di DPR pada 21 Juni mendatang, pihak pemerintah akan menawarkan ke DPR bahwa 19 calon daerah baru itu tidak langsung menjadi daerah otonom. Akan ditawarkan, perlu tiga tahun dulu menjadi daerah persiapan menuju otonom.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, maunya DPR pada masa sidang kali ini, yang berakhir 12 Juli 2012, 19 RUU dimaksud sudah disahkan menjadi UU. DPR bahkan cuman memberi waktu pemerintah seminggu saja untuk menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Hanya saja, tampaknya keinginan DPR itu berat dipenuhi. Menurut Djohermansyah, jika hanya soal DIM, bisalah dibuat dalam sepekan. Tim kemendagri saat ini kerja lembur siang malam.

Hanya saja, sebelum dibahas lebih dalam lagi, masih ada tahapan yang harus dikerjakan, yakni tinjauan lapangan dan rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya delapan kementerian/lembaga dan sejumlah pakar.

JAKARTA - Meski sempat ngotot mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah, akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi sudi melakukan pembahasan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News