Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas

Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas
Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempersoalkan pengajuan jadwal pemilukada Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Pumungutan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Palas yakni 11 September 2013, dianggap masih wajar meski habisnya masa jabatan bupati sekarang baru berakhir 10 Februari 2014.

"Itu masih logis. Yang tidak wajar jika pemungutan suara dilakukan beberapa bulan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati yang sekarang," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, kemarin (16/10).

Reydonnyzar memperkirakan, jika pemungutan suara berlangsung dua putaran dan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka jarak waktu menunggu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih periode 2014-2019 pada Februari 2014, tidak lah lama. "Yang tidak wajar itu jika pemenangnya nunggu lama hingga berbulan-bulan untuk dilantik," kata pria berkumis tebal itu.

Jubir Kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu, lantas membeberkan kebijakan pemerintah mengenai pemunduran jadwal pemilukada yang hampir berdekatan dengan pemilu 2014. Jika tidak diundur dikhawatirkan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014, dan Pilpres 9 Juli bakal terganggu.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempersoalkan pengajuan jadwal pemilukada Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Pumungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News