Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas

Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas
Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas
Opsinya antara lain, enam bulan sebelum April 2014, tidak ada pemilukada, alias ditunda. "Jadi yang kena Oktober 2013 ke bawah," ujarnya. Jadi, pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2012, serta Januari, Februari, Maret 2014, tidak ada pemilukada.

Pilkada-pilkada di daerah yang mestinya dilaksanakan di bulan-bulan tersebut, harus ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2014 atau dilakukan serentak bersamaan dengan pilkada di 279 daerah di Indonesia. Opsi lain, digabung dengan pilkada di 245 daerah yang dilakukan 2018. (sam/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempersoalkan pengajuan jadwal pemilukada Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Pumungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News