Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri bahkan datang langsung ke kantor Ombudsman sebelum 30 hari sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir Ombudsman beberapa waktu lalu.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi sikap Kemendagri tersebut.
“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman," ujar Mokhammad Najih, Jakarta, Jumat (5/8).
Dalam laporannya Ombudsman RI sebelumnya menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Namun Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kapuspen) Benni Irawan sebelumnya membantah pihaknya melakukan maladministrasi.
Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Beni juga mengatakan Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Kementerian Dalam Negeri tanggapi temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka