Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri bahkan datang langsung ke kantor Ombudsman sebelum 30 hari sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir Ombudsman beberapa waktu lalu.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi sikap Kemendagri tersebut.
“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman," ujar Mokhammad Najih, Jakarta, Jumat (5/8).
Dalam laporannya Ombudsman RI sebelumnya menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Namun Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kapuspen) Benni Irawan sebelumnya membantah pihaknya melakukan maladministrasi.
Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Beni juga mengatakan Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Kementerian Dalam Negeri tanggapi temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- P3PD Memangkas Waktu Pelatihan Aparatur Desa Hingga Puluhan Tahun