Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.
Menurut dia Kemendagri sata ini sedang menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," kata Benni.
Benni lebih lanjut juga mengatakan , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutus Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah. (gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri tanggapi temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Bima Arya Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K, Ada Pesan untuk Peserta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri