Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:48 WIB
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono tidak serta merta bisa memangku kembali jabatannya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum. Apakah ada upaya hukum itu?” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada JPNN, Rabu (19/10).
Dikatalanya, Jaksa masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA) atas vonis bebas Satono dalam kasus korupsi dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur. Setelah kasasi pun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Itulah sebabnya, Kemendagri pun belum bisa memastikan kapan Satono akan aktif kembali.
“Karena masih dalam ranah hukum, kita belum bisa berkomentar banyak. Kecuali ada putusan final dan mengikat, baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif
BERITA TERKAIT
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi