Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:48 WIB
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono tidak serta merta bisa memangku kembali jabatannya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum. Apakah ada upaya hukum itu?” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada JPNN, Rabu (19/10).
Dikatalanya, Jaksa masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA) atas vonis bebas Satono dalam kasus korupsi dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur. Setelah kasasi pun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Itulah sebabnya, Kemendagri pun belum bisa memastikan kapan Satono akan aktif kembali.
“Karena masih dalam ranah hukum, kita belum bisa berkomentar banyak. Kecuali ada putusan final dan mengikat, baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru