Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif

Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Reydonnizar mengatakan, dirinya sudah mengetahui vonis bebas yang dijatuhkan pada Satono melalui pemberitaan media. Kemendagri sendiri belum menerima salinan putusan PN Tanjungkarang.

Belum bisa diaktifkannya kembali Satono lantaran dia terganjal Pasal 129 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal di PP itu disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai akhir jabatannya.

Seperti diketahui, Senin (17/10), Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliar. Majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.

JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News