Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:48 WIB

Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Reydonnizar mengatakan, dirinya sudah mengetahui vonis bebas yang dijatuhkan pada Satono melalui pemberitaan media. Kemendagri sendiri belum menerima salinan putusan PN Tanjungkarang.
Baca Juga:
Belum bisa diaktifkannya kembali Satono lantaran dia terganjal Pasal 129 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal di PP itu disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai akhir jabatannya.
Seperti diketahui, Senin (17/10), Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliar. Majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki