Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:48 WIB

Kemendagri Tegaskan Bupati Lampung Timur Tetap Nonaktif
Padahal, JPU Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Tidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpan. Menurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai “fee” karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.
Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung Timur tersebut. Sebelumnya, PN Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki