Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada larangan, tapi di lapangan memang banyak kepala daerah yang merespons negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil pelat merah untuk hari raya Idul Fitri.
''Kalau di pusat, sudah klir. (Penggunaan mobdin untuk mudik) itu tidak ada,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud kepada Jawa Pos tadi malam.
Restuardy menegaskan bahwa larangan juga berlaku mutlak di daerah. Meski begitu, kontrol memang ada di daerah masing-masing.
''Memang itu kebijakan masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas saja,'' ujarnya.
Sebelumnya KPK mengingatkan bahwa mudik dengan menggunakan mobdin sama saja memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Artinya, hal itu sudah tergolong korupsi.
"Apalagi, kalau pakai (fasilitas) premium kantor. Itu sudah korupsi, berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (31/7).(dim/git/gen/c4/c10/kim)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya