Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada larangan, tapi di lapangan memang banyak kepala daerah yang merespons negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil pelat merah untuk hari raya Idul Fitri.
''Kalau di pusat, sudah klir. (Penggunaan mobdin untuk mudik) itu tidak ada,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud kepada Jawa Pos tadi malam.
Restuardy menegaskan bahwa larangan juga berlaku mutlak di daerah. Meski begitu, kontrol memang ada di daerah masing-masing.
''Memang itu kebijakan masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas saja,'' ujarnya.
Sebelumnya KPK mengingatkan bahwa mudik dengan menggunakan mobdin sama saja memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Artinya, hal itu sudah tergolong korupsi.
"Apalagi, kalau pakai (fasilitas) premium kantor. Itu sudah korupsi, berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (31/7).(dim/git/gen/c4/c10/kim)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa