Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan

Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan
Ilustrasi. Foto: kemendagri

Senada dengan Diah, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto juga menegaskan bahwa Ranperda RTRW Riau masih dalam proses ke tahap berikutnya, yakni masih memerlukan persetujuan dengan Kemendagri.

''Kalau yang dari KLHK validasi KLHS memang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah, namun terdapat beberapa catatan dan rekomendasi. Nantinya Ranperda RTRW tersebut masih akan berlanjut lagi ke tahapan proses di Kemendagri,'' jelas Sigit.

Internalisasi KLHS ke dalam Ranperda RTRWP Riau sangat penting. Bila semua syarat sudah dipenuhi sesuai substansi, barulah nomor register bisa diberikan.

Mengapa perlu KLHS?

Perihal RTRW Riau, Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu bahkan turun langsung blusukan ke Riau, dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal bersama.

"Saya langsung ke beberapa Kabupaten/Kota di Riau melihat persoalan RTRWP ini di tingkat tapak, dan banyak sekali temuan lapangan. Saat bertemu pimpinan KPK, kami bersama membahas ini dan KPK menyatakan siap mengawal," ungkap Menteri Siti.

Provinsi Riau kata Siti punya persoalan mendesak untuk diselesaikan. Di antaranya menekan risiko kebakaran gambut, mengatasi kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah lindung yang kondisinya sudah cukup parah, indikasi tata kelola hutan yang harus diperbaiki, dan konflik tenurial.

Semua persoalan inilah yang harus bisa dijawab dalam syarat penyelesaian RTRWP Riau melalui KLHS.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan RTRW Riau saat ini belum disahkan dan masih proses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News