Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan
''Saya bahkan instruksikan pada jajaran, kalau perlu semua lembur siang malam agar RTRW ini menjadi yang terbaik,'' kata Menteri Siti.
Ketegasan ini juga bertujuan agar nantinya RTRW Riau tidak membawa masalah di kemudian hari, terutama masalah hukum.
Karenanya bila ada syarat yang belum dipenuhi, maka KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuhinya segera.
Provinsi Riau juga bukan satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.
Dijelaskannya bahwa kebijakan resmi gambut keluar tahun 2017 dan provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW tahun itu memang tinggal sedikit.
''Sekali lagi, kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar? karena Riau masalahnya banyak, dan kita ingin itu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Riau, hari ini dan nanti,'' tambahnya.
Dengan terpenuhinya KLHS untuk penyelesaian RTRW, nantinya justru akan membawa dampak baik bagi Provinsi Riau.
Karena itu tidak tepat jika pembahasan RTRWP yang belum selesai selalu dikaitkan dengan menghambat iklim investasi daerah.
Karena untuk kepentingan investasi bisa melalui usulan secara parsial dan menjadi prioritas KLHK.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan RTRW Riau saat ini belum disahkan dan masih proses.
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Bima Arya Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K, Ada Pesan untuk Peserta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik