Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili FT. Bantahan ini ditegaskan menyusul beredarnya kabar bahwa Kemndagri telah mencopot pasangan Suhaili FT dan Normal Suzana dari kursi Bupati dan Wakil Bupati Loteng setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Surabaya dan Jakarta menganulir kemenangan pasangan tersebut dalam pemilihan bupati lalu.
‘’Tidak benar itu, tidak ada itu, tidak ada dan tidak benar menteri dalam negeri telah memberhentikan bupati Lombok Tengah tentu ada mekanisme dan tatacara untuk memberhentikan seorang kepala daerah,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Redonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (20/12) petang.
Dijelaskan, malah pihak Kemendagri memepertanyakan keputusan tersebut mengingat dalam putusan itu PTUN menyalahkan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kemendagri saat meloloskan Suhaili-Normal sebagai pemenang pemilukada Lombok tengah tahun lalu.
‘’Sebuah putsan PTUN menyatakan menyalah-nyalahkan Mahkamah Konstitusi dan Mendagri justru kita barbalik bertanya apakah itu masuk dalam yurisdiksi peradilan tata usaha negara, makanya mendagri tetap pada keputusan utuk tidak ada pemberhentian Bupati Lombok Tengah,’’ tegasnya.
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye