Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB

Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili FT. Bantahan ini ditegaskan menyusul beredarnya kabar bahwa Kemndagri telah mencopot pasangan Suhaili FT dan Normal Suzana dari kursi Bupati dan Wakil Bupati Loteng setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Surabaya dan Jakarta menganulir kemenangan pasangan tersebut dalam pemilihan bupati lalu.
‘’Tidak benar itu, tidak ada itu, tidak ada dan tidak benar menteri dalam negeri telah memberhentikan bupati Lombok Tengah tentu ada mekanisme dan tatacara untuk memberhentikan seorang kepala daerah,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Redonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (20/12) petang.
Dijelaskan, malah pihak Kemendagri memepertanyakan keputusan tersebut mengingat dalam putusan itu PTUN menyalahkan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kemendagri saat meloloskan Suhaili-Normal sebagai pemenang pemilukada Lombok tengah tahun lalu.
‘’Sebuah putsan PTUN menyatakan menyalah-nyalahkan Mahkamah Konstitusi dan Mendagri justru kita barbalik bertanya apakah itu masuk dalam yurisdiksi peradilan tata usaha negara, makanya mendagri tetap pada keputusan utuk tidak ada pemberhentian Bupati Lombok Tengah,’’ tegasnya.
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia