Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng

Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng

Seperti diketahui PTUN Surabaya Bernomor 180/B/2010/PT/SBY, tertanggal 1 Maret 2011 menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN.MTR, tertanggal 21 September 2010 yang meminta KPUD Loteng mencabut Surat Keputusan Penetapan Suhaili- Normal  sebagai pasangan calon kepala daerah dalam  Pemilukada Lombok Tengah.

Gugatan ini dilayangkan menyusul kemenangan Suhaili-Normal sebagai Bupati Lombok Tengah oleh salah satu pasangan calon yang kalah dalam pemilihan itu. Ini terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa hasil uji tes kesehatan pasangan itu yang dinilai melangar aturan.

Selain itu gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta juga  membatalkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015 itu. Dimana 18 Oktober 2011, Pengadilan PTUN Jakarta mengabulkan  gugatan terhadap Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52- 931/2010 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana.(zul/jpnn)

JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News