Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB
Seperti diketahui PTUN Surabaya Bernomor 180/B/2010/PT/SBY, tertanggal 1 Maret 2011 menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN.MTR, tertanggal 21 September 2010 yang meminta KPUD Loteng mencabut Surat Keputusan Penetapan Suhaili- Normal sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada Lombok Tengah.
Gugatan ini dilayangkan menyusul kemenangan Suhaili-Normal sebagai Bupati Lombok Tengah oleh salah satu pasangan calon yang kalah dalam pemilihan itu. Ini terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa hasil uji tes kesehatan pasangan itu yang dinilai melangar aturan.
Selain itu gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta juga membatalkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015 itu. Dimana 18 Oktober 2011, Pengadilan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52- 931/2010 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana.(zul/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!