Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut positif langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah, terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
Menurut Mardani, teguran sangat penting karena ketidaknetralan ASN mencederai proses demokrasi yang saat ini sedang berlangsung.
"Tidak ada ampun bagi aksi tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (2/10).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menilai, kemendagri perlu mengungkap kepada publik ASN yang tidak netral.
"Harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," ucapnya.
Kemendagri sebelumnya menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Kemendagri memberi waktu tiga hari bagi masing-masing kepala daerah yang ditegur untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Mardani PKS bilang begini terkait langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020.
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena