Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini

Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.
Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.
Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)
67 Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri:
1.Gubernur Jambi
Mardani PKS bilang begini terkait langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020.
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan