Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini

Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini
Mardani Ali Sera. Foto; Ricardo/JPNN.com

Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.

Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.

Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)

67 Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri:

1.Gubernur Jambi

Mardani PKS bilang begini terkait langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News