Kemendagri Tegur Jokowi
Bersama Tiga Pemprov Telat Laporkan APBD 2014
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menindak tegas pemerintah provinsi (pemprov) yang belum menyerahkan APBD 2014. Yakni dengan mencairkan dana alokasi umum (DAU) hanya 75 persen dari total jatah yang harus diterima pemprov tersebut.
Empat provinsi yang telat menyerahkan APBD 2014 itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Papua Barat. Gubernur empat provinsi tersebut juga telah ditegur untuk segera menyerahkan APBD-nya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, keempat provinsi telah melewati batas waktu ideal penyerahan APBD 2014, yaitu 30 November tahun lalu. Meski demikian, Restuardy menyatakan, Kemendagri siap menunggu kepala daerah serta DPRD empat provinsi tersebut hingga akhir Januari ini untuk menetapkan APBD 2014.
Hal itu dijelaskan Restuardy sebagaimana isi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP 56/2005. ”Setiap tahun berjalan seperti itu. Idealnya 30 November, kemudian dia masih punya waktu sampai 31 Januari untuk menetapkan itu,” katanya kepada Jawa Pos (induk JPNN), Sabtu (18/1).
Restuardy menjelaskan bahwa hingga 31 Januari besok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus memberikan peringatan kepada kepala daerah dan DPRD untuk segera menetapkan anggarannya. ”Mendagri memberikan teguran atau semacam mengingatkan kepala daerah dan DPRD untuk segera menyelesaikan itu,” ujar dia.
Restuardy menerangkan, apabila empat provinsi tersebut ternyata hingga 31 Januari belum menyerahkan APBD 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan teguran tertulis. ”Teguran tertulis itu akan diberikan jika selambat-lambatnya 15 hari sejak 31 Januari belum juga diselesaikan,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Restuardy, akan menangguhkan pencairan DAU empat provinsi tersebut apabila setelah mendapatkan teguran tertulis, mereka belum juga menyelesaikan APBD-nya. Sementara DAU yang ditangguhkan tersebut sebesar 25 persen dari total kebutuhan daerah.
”Lima belas hari kemudian, jika belum menyelesaikan APBD 2014, akan dilakukan penundaan DAU sebesar 25 persen. Jadi, kalau punya 100 persen, hanya diberikan 75 persen,” terangnya.
Sementara itu, Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah bakal memberlakukan anggaran tahun sebelumnya terhadap empat provinsi tersebut. ”Kami jauh-jauh hari sudah ingatkan. Desember juga sudah diingatkan. Tugas gubernur dan DPRD ya itu. Lalu, kami berikan panduan anggaran jauh-jauh hari,” ujar Gamawan.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menindak tegas pemerintah provinsi (pemprov) yang belum menyerahkan APBD 2014. Yakni
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret