Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR

Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai, dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz saat menandatangani MoU untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW-RDTR, Senin (17/3). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

Mendagri mengungkapkan dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

Kemudian tujuh provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, empat provinsi menunggu persetujuan substansial, dan satu provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

Selain itu, ada tiga provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan empat provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di daerah otonom baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah tiga dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku.

Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

“Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” ujar Mendagri.

Mendagri Tito menekankan RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial.

Kemendagri memperkuat sinergi penyelesaian RTRW-RDTR lewat penandatanganan MoU dengan lintas kementerian/lembaga (K/L)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News