Kemendagri Telah Serahterimakan PNPM ke Kemendes

Kemendagri Telah Serahterimakan PNPM ke Kemendes
Masyarakat Desa. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). “Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.

Sesuai peraturan perUndang-Undangan, tekan Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di  daerah.

“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” tegas dirjen Pemdes. (adv)

JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dan ditindaklanjuti dengan Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News