Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadikannya rujukan dalam penyusunan APBD Tahun 2020.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta
"Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/6).
Sosialisasi Permendagri tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019, di Jakarta.
Regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun oleh Pemda dan DPRD. (fat/jpnn)
Kemendagri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline