Kemendagri Terbitkan SK Pengangkatan Nurdin Basirun

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai Pelakana Tugas (Plt) Gubernur Kepri. SK terbit untuk mengisi kekosongan, setelah sebelumnya Gubernur Kepri HM Sani menghembuskan nafas terakhir, Jumat (8/4) lalu.
"Hari ini (Jumat,red) kami sudah kirimkan radiogramnya. Wakil Gubernur resmi sebagai Plt Gubernur Kepri, sampai nanti proses (pengangkatan,red) menjadi gubernur defenitif dilakukan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Jumat (15/4).
Menurut Sumarsono, menurut aturan Nurdin memang secara otomatis akan diangkat menggantikan almarhum HM Sani sebagai gubernur definitif. Namun begitu, perlu melalui mekanisme yang berlaku, di mana akan diproses di DPRD Kepri terlebih dahulu.
Selain itu, karena Nurdin nantinya diangkat menjadi gubernur, maka juga perlu dilakukan proses mekanisme penunjukan wakil gubernur. Hanya saja untuk pemilihannya, menjadi kewenangan partai pendukung yang sebelumya mengusung pasangan HM Sani-Nurdin Basirun.
Untuk kedua proses tersebut, Sumarsono mengaku pihaknya telah mengirimkan petunjuk. Kini Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD. Nantinya usulan tersebut diteruskan ke presiden. Karena sesuai aturan perundang-undangan, SK pengangkatan gubernur definitif diterbitkan oleh presiden. Selain itu pelantikan juga nantinya akan dilaksanakan di Istana Negara.
“Jadi Kemendagri posisinya menunggu. Semakin secapat diusulkan semakin baik,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Hadiri Peresmian Stadion Jatidiri, Gubernur Jateng Diapit Agustina & Yoyok Sukawi
- Tangis Haru Personel Polda Riau Melepas Keberangkatan Irjen Iqbal
- Wakil Wali Kota Serang Rela Gaji Dipotong 3 Tahun, Demi Beli Ambulans Gratis untuk Warga
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng