Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat
Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 ribu per bulan seperti honorarium honorer Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Honorer yang sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa selamat.

Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 dan ditandatangani Ph. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan ini ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.

Dirjen Horas menjelaskan terbitnya surat tersebut karena adanya pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Alasan lainnya ialah karena ada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas.

Dia menyebutkan ada empat petunjuk Kemendagri kepada dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. 

Kemendagri terbitkan surat terbaru soal PPPK paruh waktu, honorer yang terlanjur di-PHK bisa selamat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News