Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat

Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat
Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 ribu per bulan seperti honorarium honorer Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. 

3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.

4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.

Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini mendapat respons positif dari pentolan honorer K2. 

Menurut Adiba, anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), surat itu menjadi jawaban bagi R2 dan R3 yang sudah dirumahkan. Artinya, gaji honorer R2/R tetap dianggarkan.

"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," terangnya.

Adiba berharap seluruh instansi untuk tidak merumahkan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Sebab, instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, dan bukan untuk memberhentikan honorer. (esy/jpnn)

Kemendagri terbitkan surat terbaru soal PPPK paruh waktu, honorer yang terlanjur di-PHK bisa selamat


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News