Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP

“Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec (spesifikasi, red) dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," paparnya.
Agus bahkan menyarankan wartawan mengonfirmasi hal itu ke Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP. Agus menegaskan, kasus e-KTP sudah disidik KPK sebelum ia memimpin lembaga antirasuah itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif