Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP
“Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec (spesifikasi, red) dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," paparnya.
Agus bahkan menyarankan wartawan mengonfirmasi hal itu ke Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP. Agus menegaskan, kasus e-KTP sudah disidik KPK sebelum ia memimpin lembaga antirasuah itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?