Kemendagri Tolak Permintaan Anies untuk Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat permohonan itu dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11).
Dia menambahkan bahwa pergub tersebut harus tetap ada karena perlu mengakomodasi tentang penertiban dan penguasaan tanah.
Menurut Benni, yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
“Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tegas Benni.
Dia menambahkan pihaknya mengembalikan surat permohonan itu kepada Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni Irwan.
Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua