Kemendagri Tolak Permintaan Anies untuk Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Kamis, 03 November 2022 – 19:05 WIB

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (ANTARA/Evarukdijati)
Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Setelah Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu.
Permintaan itu dilakukan sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022 lalu.
KRMP khawatir pergub itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies pun mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut pergub itu. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan