Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol

Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi Gorontalo. Meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupati, namun putusan itu tak serta-merta membuat Kemendagri merevisinya.

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan bahwa Kemendagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. "Dalam UU itu kan sudah jelas kalau kepala daerah atau wakil kada melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Nah perintah UU itu telah kita laksanakan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Selasa (9/8).

Diakuinya, Haris memang dimenangkan baik di tingkat PTUN maupun dalam PT TUN Jakarta. Hanya saja, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya. ""Kan yang disoal prosedur. Kalau langkah hukumnya sudah sesuai UU," ujarnya.

Lantas apa tindakan Kemendagri selanjutnya? Reydonnyzar mengatakan, kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu akan memperbaiki prosedur pemberhentian sementara bupati Bonbol. "Sekali lagi, yang disoal hakim PTUN dan PT TUN lebih ke prosedurnya saja karena penerbitan SK belum ada usulan gubernur. Nantinya kita akan memperbaiki itu saja dengan meminta gubernur Gorontalo mengajukan usulan sesuai UU Pemda," terangnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi Gorontalo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News