Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Rabu, 10 Agustus 2011 – 00:10 WIB
Sedangkan Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemendagri, Sukoco, mengatakan, desakan pihak penggugat untuk mengaktifkan kembali Haris sebagai Bupati Bonbol sangat tidak memungkinkan. Jika hal tersebut dilakukan sama saja melawan hukum.
Baca Juga:
"Mendagri tidak akan mungkin mengaktifkan bupati Bonbol lagi. Perintah UU sudah jelas kok. Pak Haris hanya bisa diaktifkan lagi bila ada putusan dari majelis hakim kalau dia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Tanpa itu, statusnya tidak akan berubah," tuturnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Bonbol telah mengkonsultasikan masalah tersebut ke Kemendagri. "Jawabannya cuma satu, tidak mungkin terdakwa memimpin daerah. Kecuali dia sudah bebas dari jeratan hukum," tegasnya.
Sementara kuasa hukum Haris, itu, Said SH, meminta Mendagri menjalankan hasil PT TUN. Dia juga berharap Haris kembali diaktifkan sebagai bupati.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye