Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol

Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Sedangkan Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemendagri, Sukoco, mengatakan, desakan pihak penggugat untuk mengaktifkan kembali Haris sebagai Bupati Bonbol sangat tidak memungkinkan. Jika hal tersebut dilakukan sama saja melawan hukum.

"Mendagri tidak akan mungkin mengaktifkan bupati Bonbol lagi. Perintah UU sudah jelas kok. Pak Haris hanya bisa diaktifkan lagi bila ada putusan dari majelis hakim kalau dia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Tanpa itu, statusnya tidak akan berubah," tuturnya.

Dia mengungkapkan, DPRD Bonbol telah mengkonsultasikan masalah tersebut ke Kemendagri. "Jawabannya cuma satu, tidak mungkin terdakwa memimpin daerah. Kecuali dia sudah bebas dari jeratan hukum," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Haris, itu, Said SH,  meminta Mendagri menjalankan hasil PT TUN. Dia juga berharap Haris kembali diaktifkan sebagai bupati.(esy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Malaysia Masih Perlu TKI

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi Gorontalo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News