Kemendagri Tunggu Usulan Gubernur
Terkait Penetapan Bupati Bonbol
Sabtu, 05 Januari 2013 – 17:25 WIB
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, disebutkan mekanisme penetapan bupati harus atas usulan gubernur. Sukoco mengatakan, Kemendagri masih memberikan waktu kepada gubernur untuk menjelaskan situasi terkini tentang masalah tersebut.
"Kita berikan waktulah. Berapa lama, tidak bisa kami tentukan. Yang pasti Bonbol memang harus memiliki bupati yang definitif," tandasnya.
Seperti diketahui, Abdul Haris Najamudin dinonaktifkan sementara karena terjerat dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Dua kasus tersebut sama-sama diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, majelis menyatakan Haris bebas murni di kasus mall Limboto. Namun di kasus Pentadio Resort, Haris dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun. Pada 23 Desember 2012, Haris meninggal karena sakit. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pasca meninggalnya Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin pada 23 Desember lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros