Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
Dalam beberapa hari ke depan putusan MA tersebut akan diserahkan ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Selanjutnya, Gubernur Kalteng yang menyerahan ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Akmal mengatakan, pihaknya kemendagri belum menerima usulan pemberhentian Bupatin Katingan A Yantenglie dari DPRD Katingan melalui Gubernur Kalteng. Namun menurutnya, proses dugaan pelanggaran sudah melalui beberapa tahapan yang sesuai sampai putusan MA keluar.
“Sampai hari ini (kemarin) kita belum terima. Kami tidak mau berandai-andai, kami akan pelajari dulu. Begitu suratnya datang, apakah putusan MA seperti itu kami akan pelajari dulu,” ucap Akmal di Kemendagri, Senin (3/4).
Dikatakannya, pihak yang berhak untuk menilai, memeriksa dan memutuskan terkait permaslahan Bupati Katingan adalah MA, apakah terjadi pelanggaran terhadap UU atau tidak. Untuk itu pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Kita harus lihat dulu amar putusan MA. Apakah dikabulkan secara keseluruhan, atau dengan catatan. Yang jelas Kemendagri pasti melaksanakan fungsi pelayanan. Jika putusannya diberhentikan maka akan kita berhentikan paling lambat 30 hari stelah usul pemberhentian tersebut diterima,” tuturnya.
Dalam menyikapi hal tersebut pihak kemendagri juga berpedoman pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat