Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
Selasa, 04 April 2017 – 14:41 WIB
Berdasarkan peraturan yang ada putusan MA harus disampaikan ke DPRD Katingan dan jika dikabulkan keseluruhan akan diparipurnakan.
Putusan MA harus disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. (uni)
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum