Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
Selasa, 04 April 2017 – 14:41 WIB

Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com
Berdasarkan peraturan yang ada putusan MA harus disampaikan ke DPRD Katingan dan jika dikabulkan keseluruhan akan diparipurnakan.
Putusan MA harus disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. (uni)
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni