Kemendagri Turun Langsung Mempercepat Realisasi APBD Bandar Lampung

Kemendagri Turun Langsung Mempercepat Realisasi APBD Bandar Lampung
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

Dia menyampaikan, realisasi APBD sejak awal tahun juga akan memacu peredaran perekonomian di masyarakat.

Fatoni menyebutkan, setidaknya ada lima cara yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya pada pajak dan retribusi daerah. Lima hal itu, yakni:

  • Intensifikasi
  • Ekstensifikasi
  • Digitalisasi
  • Peningkatan SDM
  • Inovasi

“Peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana transfer dilakukan dengan update data dan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya realisasi belanja APBD, yaitu:

  • Pelaksanaan lelang terlambat umumnya karena prosesnya baru dimulai pada bulan April dan bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Agustus atau September.
  • Perencanaan Detail Enginering Design (DED) dilakukan pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik menjadi terlambat.
  • Keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa, serta terlambatnya penetapan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.
  • Kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan; penagihan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan; ketakutan dan kekhawatiran ASN berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ,dan keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
  • Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan serta pengadaan barang/jasa.
  • Kurangnya monev dari pimpinan daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta satuan kerja daerah.
  • Pada beberapa daerah, setiap akan melaksanakan kegiatan kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah.

Fatoni juga menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan relisasi APBD Tahun Anggaran 2023:

  1. Melakukan pengadaan dini dimulai akhir Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
  2. Melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian/Lembaga.
  3. Percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  4. Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran.
  5. Percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.
  6. Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.
  7. Peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa.
  8. Membentuk tim monitoring dan evaluasi, baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat secara periodik.
  9. Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran.
  10. Percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

"Di samping upaya tersebut, juga perlu melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.

"Kemudian, mendorong peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Minta pendampingan dan asistensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Korsupgah KPK apabila masih ragu dalam rencana pelaksanaan kegiatan," imbuhnya. (pkdn/jpnn)

Kemendagri juga menyosialisasikan peraturan perundangan dan kebijakan pengelolaan keuangan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News