Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota
Kamis, 16 Mei 2013 – 13:37 WIB
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan delegasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Wagub bisa saja melantik bupati Bone Bolango bila ada delegasi dari gubernur. Tanpa delegasi, proses pelantikannya jadi tidak sah," kata Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, yang dihubungi, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Diakuinya, proses pelantikan ulang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Bonbol. Itu sebabnya, mekanisme pelantikan harus dilakukan dengan benar.
"Kalau gubernur tidak bisa hadir dan telah mendelegasikannya ke wagub tidak masalah. Sebaiknya pendelegasian dilakukan secara tertulis. Tapi bisa juga lewat lisan namun harus disaksikan oleh anggota dewan atau Bamus," terangnya.
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya