Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota

Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota
Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan delegasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"Wagub bisa saja melantik bupati Bone Bolango bila ada delegasi dari gubernur. Tanpa delegasi, proses pelantikannya jadi tidak sah," kata Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, yang dihubungi, Kamis (16/5).

Diakuinya, proses pelantikan ulang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Bonbol. Itu sebabnya, mekanisme pelantikan harus dilakukan dengan benar.

"Kalau gubernur tidak bisa hadir dan telah mendelegasikannya ke wagub tidak masalah. Sebaiknya pendelegasian dilakukan secara tertulis. Tapi bisa juga lewat lisan namun harus disaksikan oleh anggota dewan atau Bamus," terangnya.

JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News