Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota
Kamis, 16 Mei 2013 – 13:37 WIB
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan delegasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Wagub bisa saja melantik bupati Bone Bolango bila ada delegasi dari gubernur. Tanpa delegasi, proses pelantikannya jadi tidak sah," kata Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, yang dihubungi, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Diakuinya, proses pelantikan ulang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Bonbol. Itu sebabnya, mekanisme pelantikan harus dilakukan dengan benar.
"Kalau gubernur tidak bisa hadir dan telah mendelegasikannya ke wagub tidak masalah. Sebaiknya pendelegasian dilakukan secara tertulis. Tapi bisa juga lewat lisan namun harus disaksikan oleh anggota dewan atau Bamus," terangnya.
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar