Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kabar warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bukan sesuatu yang baru.
Zudan mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan. Itu pun formatnya beda, yakni di dalam KTP ada keterangan asal negaranya.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap bisa memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Zudan menambahkan, syaratnya pun ketat, seperti harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi. Selain itu, jangka waktunya bukan seumur hidup, melainkan menyesuaikan masa tinggalnya. "Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun," imbuhnya.
Zudan juga menegaskan, KTP WNA tidak bisa digunakan untuk mengikuti coblosan pemilu. "Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI. Kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, 'Oh, ini warga negara asing.'"
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait adanya WNA yang memiliki KTP di daerah Jawa Barat. (folly akbar/jpc)
WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap bisa memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin