Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos

Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
KTP-el warga Cianjur yang viral di media sosial. Foto: istimewa - jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kabar warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bukan sesuatu yang baru.

Zudan mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan. Itu pun formatnya beda, yakni di dalam KTP ada keterangan asal negaranya.

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap bisa memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).

Zudan menambahkan, syaratnya pun ketat, seperti harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi. Selain itu, jangka waktunya bukan seumur hidup, melainkan menyesuaikan masa tinggalnya. "Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun," imbuhnya.

Zudan juga menegaskan, KTP WNA tidak bisa digunakan untuk mengikuti coblosan pemilu. "Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI. Kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, 'Oh, ini warga negara asing.'"

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait adanya WNA yang memiliki KTP di daerah Jawa Barat. (folly akbar/jpc) 


WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap bisa memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News