Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.
"Bagi 133 pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Perda KTR," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (21/11).
Sebelumnya, Kamis (17/11), Direktorat Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi, dan kabupaten/kota dari empat provinsi, dan 18 kabupaten/kota.
Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil termasuk mendorong pemda segera menyusun Perda KTR.
Makmur menambahkan pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah, agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR berbentuk perda.
Hal itu sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya PP/109 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam PP itu.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," ujar Makmur.
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menysun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR
- Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas
- Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!