Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
Selasa, 22 November 2022 – 07:33 WIB

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun. ANTARA/Putu Indah Savitri
Dia menjelaskan bahwa Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.
Untuk mendukung Perda KTR, kata dia, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan tersebut. (antara/jpnn)
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) segera menysun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan