Kemendes Buka Lowongan 40 Ribu Pendamping Desa
“Mereka nggak kerja, kita cabut, posisi mereka juga harus diisi kembali,” kata Eko.
Untuk mencegah banyaknya masalah performa yang terjadi pada para pendamping desa, Kemendes telah menetapkan bahwa para pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan atau pekerjaan aktif.
“Kepala desa tidak boleh jadi pendamping desa, wartawan aktif juga tidak boleh,” kata Eko.
Tugas para pendamping nantinya adalah menemani perangkat desa untuk melakukan pengolahan dan penggunaan dana desa.
Sementara untuk pencegahan korupsi akan dibebankan pada aparat pemerintahan daerah, baik itu Bupati, inspektorat, juga kepala-kepala dinas pemberdayaan desa dan camat.
“Pendamping desa hanya bertugas untuk mengawal proses-proses pengelolaan dana desa,” Pungkas Eko.(tau)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal