Kemendes dan BSI Teken Kerja Sama, Alhamdulillah Perbankan Syariah sampai Desa

Kemendes dan BSI Teken Kerja Sama, Alhamdulillah Perbankan Syariah sampai Desa
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid. Foto: Kemendes

“Ini areanya besar, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi BSI. Apalagi BSI punya misi untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat desa. Ini sangat inline (selaras) dengan apa yang dikerjakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujar Taufik.

Direktur Sales and Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anton Sukarna mengatakan, penandatangan Nota Kesepahaman antara BSI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini berbentuk kolaborasi jasa pelayanan perbankan syariah untuk membantu dan memudahkan transaksi perbankan.

“Kerja sama pemanfaatan produk dan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah di Indonesia. Sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia, kami merasa bangga bisa berkolaborasi bersama Kementerian Desa yang memiliki jumlah aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih 6.000 orang. Kerja sama ini juga terkait dengan pemanfaatan fasilitas produk perbankan berdasarkan prinsip syariah,” ujar Anton Sukarna.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDTT, Erlin Chaerlinatun mengatakan inisiasi kerja sama tersebut telah dimulai sejak 28 April 2021 yang lalu, melalui pertemuan antara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Regional CEO BSI Firman Djatnika beserta jajarannya masing-masing.

Adapun pertemuan tersebut, lanjutnya, membahas terkait pengenalan produk dan layanan perbankan syariah, program Corporate Social Responsibility dari pihak Bank Syariah Indonesia untuk masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Ruang lingkup kerja sama yang disepakati bersama (Kemendes PDTT dan BSI) meliputi beberapa hal, di antaranya: terkait fasilitasi jasa pelayanan perbankan berdasarkan prinsip syariah untuk memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan; pemanfaatan fasilitas produk perbankan berdasarkan prinsip syariah; pertukaran data dan informasi sepanjang dibutuhkan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku pada masing-masing pihak,” ungkap Erlin. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan layanan perbankan hingga pelosok desa.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News