Kemendes Gandeng KPK untuk Menangani Pengaduan dan Pencegahan Korupsi di Desa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuat terobosan untuk melakukan pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Salah satu terobosan Kemendes PDTT dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) Korupsi yang digawangi KPK.
Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun mengungkapkan proses integrasi dimulai pada 31 Januari 2023 dari diskusi yang dilakukan antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring.
"Integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa, salah satunya agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 desa," kata Erlin dalam Monitoring dan Evaluasi Pengaduan Masyarakat dan PPID di kawasan Cawang, Jakarta.
Sekjen Kemendes Taufik Madjid sangat menyambut baik proses integrasi kanal pengaduan yang dikelola Kemendes dan KPK agar lebih banyak kalangan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menerima secara cepat hal yang diadukan.
Sekjen Taufik mengingatkan indikator penanganan pengaduan harusnya adalah seberapa besar penanganan dan menindaklanjuti pengaduan yang dimasukkan oleh masyarakat.
"Integrasi ini semoga jadi model atau skema kita menangani pengaduan yang dimasukkan masyarakat sehingga bisa memperkuat kapasitas kelembangaan negara kita," harap Sekjen Taufik Madjid.
Kemendes bikin terobosan untuk menangani pengaduan dan pencegahan korupsi di desa dengan menggandeng KPK
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi