Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:20 WIB
Perlu diketahui tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Dana ini disalurkan dari pemerintah pusat kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dana desa ini wajib digunakan untuk padat karya tunai di desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu.
PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan mendukung penurunan angka stunting. (jpnn)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri