Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:20 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com
Perlu diketahui tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Dana ini disalurkan dari pemerintah pusat kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dana desa ini wajib digunakan untuk padat karya tunai di desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu.
PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan mendukung penurunan angka stunting. (jpnn)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi