Kemendes Genjot Penjabaran 17 Plus Tujuan Pembangunan Desa Berkelanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya untuk wujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, alias sustainable development goals (SDGs).
Sampai saat ini, setidaknya ada 17 tujuan pembangunan desa berkelanjutan yang terus digodok oleh Kemendes PDTT.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyatakan, 17 tujuan pembangunan desa itu akan terus disempurnakan.
“Kita terus melakukan penyempurnaan terhadap banyak hal yang sudah sempurna dan dirumuskan oleh Kemendes PDTT lima tahun belakangan ini,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (23/07).
Doktor Honoris Causa dari UNY ini menilai, perlu memotret desa dengan kacamata SDGs. Alasannya, selain sudah terukur dan sudah diakui, bicara Desa tidak bisa dalam konteks keindonesiaan saja.
“Kita harus sampaikan kepada dunia bahwa desa-desa kita ini memang sudah baik dan memakai standar ukuran yang sudah baik, yang memang baik dan diakui secara internasional,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Kemendes PDTT, lanjut Gus Menteri, akan terus menjabarkan secara lebih detail terhadap 17 SDGs Desa Plus.
“17 plus artinya kita harus sempurnakan terhadap 17 gol di dalam SDGs yang menurut kita memang perlu disempurnakan,” ucapnya. (jpnn)
Kemendes PDTT terus berupaya untuk wujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, alias sustainable development goals (SDGs).
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Mendes Yandri Menilai Keberhasilan Desa Inovasi Wujud Implementasi Asta Cita Nomor 6