Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Menurut Mafirion, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun. Para kepala desa, tak bisa menolak karena itu diharuskan dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti dan menganggarkan di dalam ADD.
“Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya,” kata Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau II tersebut.
Mafirion menambahkan seharusnya, sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan dan pemantapan kalaupun harus dilakukan semestinya tidak memberatakan dana desa.
Instansi pelaksana baik vertikal maupun horizontal tidak meminta dana kostribusi yang nilainya 1-3 juta per kegiatan.
Malahan, tutur Mafirion, seperti diutarakan kepala desa, kalau mereka tidak mau ikut beragam kegiatan tersebut ada yg diancam akan diperiksa dan lainnya.
Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop dan pemantapan itu, dapat digunankan bagi pembagunanan sarana desa.
“Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus benar-benar punya perhatian terhadap penggunaan dana ADD untuk kemajuan desa, bukan membiarkan,” ujar Mafirion.
Mafirion berharap, Kementerian Desa, ikut memantau dalam penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan.
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani