Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB
Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.
“Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD, " katanya.(fri/jpnn)
Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani