Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa
Dia mengatakan ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.
Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.
"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.
Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.
Transparansi tersebut menurutnya, bisa dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.
"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," terangnya. (adv/jpnn)
Jumlah penyimpangan terhadap dana desa tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya