Kemendes PDTT Raih Peringkat 4 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Kemendes PDTT Raih Peringkat 4 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Kemendes PDTT mendapat Peringkat 4 Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 diterima Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid dijakarta, Kamis (22/12/2022) Foto : Mugi/Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Kemendes PDTT sukses meraih nilai 92,24.

Raihan itu meningkat pesat dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat enam belas dengan nilai 81,46.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/2022).

Taufik Madjid mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kemendes PDTT dari Ombudsman RI itu.

Menurut dia, penghargaan tersebut didedikasikan kepada seluruh Keluarga besar Kemendes PDTT, baik pejabat tinggi madya dan pratama maupun seluruh staf-nya.

“Penghargaan ini dipersembahkan dan didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Kemendes PDTT, mulai dari jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama sampai kepada seluruh staf yang ada di Kemendes PDTT,” ungkap Taufik.

Selain itu, Taufik Madjid juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang terus memberikan arahan, bimbingan, dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

Kemendes PDTT menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News