Kemendes PDTT Raih Peringkat 4 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kemendes PDTT sukses meraih nilai 92,24.
Raihan itu meningkat pesat dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat enam belas dengan nilai 81,46.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/2022).
Taufik Madjid mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kemendes PDTT dari Ombudsman RI itu.
Menurut dia, penghargaan tersebut didedikasikan kepada seluruh Keluarga besar Kemendes PDTT, baik pejabat tinggi madya dan pratama maupun seluruh staf-nya.
“Penghargaan ini dipersembahkan dan didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Kemendes PDTT, mulai dari jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama sampai kepada seluruh staf yang ada di Kemendes PDTT,” ungkap Taufik.
Selain itu, Taufik Madjid juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang terus memberikan arahan, bimbingan, dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Kemendes PDTT menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- PT Panasonic Gobel Indonesia Raih IMRC Award 2024
- Abdul Ghani Raih Best CEO Industri Sawit 2024
- Cinema XXI Raih Penghargaan ICTA CineAsia APAC Achievement Award
- SIG Raih Penghargaan Utama di Ajang Anugerah Inovasi Indonesia 2024
- Sumbawa Timur Mining Sabet 2 Penghargaan Komunikasi IABC Indonesia