Kemendes PDTT Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen
Refleksi Akhir Tahun 2020
Kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa diundangkan.
Kedudukan badan hukum unit usaha BUMDesa terpisah dari BUMDesa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi lengelola BUMDesa terpisah dari pemerintah desa.
Karena itu, Kemendes PDTT pun menggenjot soal rancangan peraturan pemerintah sebagai pijakan hukum.
Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.
"Harmonisasi antarkementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.
Ia kembali mengingatkan penggunaan dan desa tidak boleh dipihakketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal makin diperketat.
"Kami terus kawal. Bahkan ke depan akan kami kawal agar dana desa ini bisa lebih efektif lagi," tuntasnya. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Gus Menteri, Kemendes PDTT telah menyalurkan Rp 71,1 triliun Dana Desa sepanjang 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap