Kemendes PDTT Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen

Refleksi Akhir Tahun 2020

Kemendes PDTT Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

Kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa diundangkan.

Kedudukan badan hukum unit usaha BUMDesa terpisah dari BUMDesa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi lengelola BUMDesa terpisah dari pemerintah desa.

Karena itu, Kemendes PDTT pun menggenjot soal rancangan peraturan pemerintah sebagai pijakan hukum.

Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.


"Harmonisasi antarkementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.

Ia kembali mengingatkan penggunaan dan desa tidak boleh dipihakketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal makin diperketat.

"Kami terus kawal. Bahkan ke depan akan kami kawal agar dana desa ini bisa lebih efektif lagi," tuntasnya. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut Gus Menteri, Kemendes PDTT telah menyalurkan Rp 71,1 triliun Dana Desa sepanjang 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News