Kemendes PDTT Targetkan 32 Daerah Tertinggal Terentaskan Hingga 2024
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan 32 daerah tertinggal terentaskan pada 2024.
Target tersebut diyakini dapat tercapai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Dalam Perpres tersebut disebutkan ada 62 daerah tertinggal, yang tersebar di sejumlah provinsi.
Yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten).
Kemudian, Sumatera Utara (1 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) dalam kuliah online secara virtual menyatakan jumlah daerah tertinggal yang diproyeksi tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
"Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal, sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten."
"Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat terentaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di 2024," ujar Gus Halim, Kamis (8/7).
Kemendes PDTT memproyeksikan sebanyak 32 daerah tertinggal dapat terentaskan hingga 2024 mendatang.
- Target 100 Hari Kerja, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Fokus Lakukan Ini
- Setelah Lakukan Pemeriksaan, KPK Menggeledah Rumah Menteri Abdul Halim
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri
- Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?
- Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
- Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi